<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	
	>
<channel>
	<title>
	Comments on: Badan POM Semarang	</title>
	<atom:link href="https://seputarsemarang.com/badan-pom-semarang-10697/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://seputarsemarang.com/badan-pom-semarang-10697/</link>
	<description>All About Semarang</description>
	<lastBuildDate>Thu, 27 Feb 2020 03:35:15 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.3</generator>
	<item>
		<title>
		By: sinar waluyojati		</title>
		<link>https://seputarsemarang.com/badan-pom-semarang-10697/#comment-795065</link>

		<dc:creator><![CDATA[sinar waluyojati]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 27 Feb 2020 03:35:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://seputarsemarang.com/?p=942#comment-795065</guid>

					<description><![CDATA[bapak ibuk pimpinan BPOM yang terhormat kapan buk ada fasilitasi buat umkm,apa kah ada.,? kami masyarakat meharapkan menantikan uluran  tangan panjenengan, ttd umkm sumurejo olahan susu fermentasi kefirsm]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>bapak ibuk pimpinan BPOM yang terhormat kapan buk ada fasilitasi buat umkm,apa kah ada.,? kami masyarakat meharapkan menantikan uluran  tangan panjenengan, ttd umkm sumurejo olahan susu fermentasi kefirsm</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: Ali		</title>
		<link>https://seputarsemarang.com/badan-pom-semarang-10697/#comment-789299</link>

		<dc:creator><![CDATA[Ali]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 15 Jul 2019 17:13:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://seputarsemarang.com/?p=942#comment-789299</guid>

					<description><![CDATA[Saya sdh pnya izun PIRT dan HALAL MUI dan mau mengajukan prrizinan d BPOM.spya jangkuan pasarnya bisa luas...
prodak sy minuman jahe instan.
Bagaimana prosedur2nya.
terimah kasih sebelumnya]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Saya sdh pnya izun PIRT dan HALAL MUI dan mau mengajukan prrizinan d BPOM.spya jangkuan pasarnya bisa luas&#8230;<br />
prodak sy minuman jahe instan.<br />
Bagaimana prosedur2nya.<br />
terimah kasih sebelumnya</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: hulaimi		</title>
		<link>https://seputarsemarang.com/badan-pom-semarang-10697/#comment-761917</link>

		<dc:creator><![CDATA[hulaimi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Aug 2018 02:43:55 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://seputarsemarang.com/?p=942#comment-761917</guid>

					<description><![CDATA[assalamu&#039;alaikum,,,
saya ingin menyanyakan perihal makanan tradisional di pasaran,,,
bagaimana mengetahui kalo makanan itu halal dan tidak tercampur dengan tambahan pewarna?
dan bagaimana cara pengasan dari lembaga MUI maupun LBPOM?]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>assalamu&#8217;alaikum,,,<br />
saya ingin menyanyakan perihal makanan tradisional di pasaran,,,<br />
bagaimana mengetahui kalo makanan itu halal dan tidak tercampur dengan tambahan pewarna?<br />
dan bagaimana cara pengasan dari lembaga MUI maupun LBPOM?</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: Budi Susanto		</title>
		<link>https://seputarsemarang.com/badan-pom-semarang-10697/#comment-760122</link>

		<dc:creator><![CDATA[Budi Susanto]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 25 Jun 2018 03:18:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://seputarsemarang.com/?p=942#comment-760122</guid>

					<description><![CDATA[Selamat pagi badan pom Semarang sebagai pengawas obat2an di seluruh Jateng banyak apotik yg alih fungsi bukan lagi menjual obat atau melayani resep tetapi sudah memberikan pengobatan dan perawatan padahal tidak ada dokter prakteknya..gimana pengawasan badan pom yg di Semarang..pada hal di daerah banyak terjadi seperti itu]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Selamat pagi badan pom Semarang sebagai pengawas obat2an di seluruh Jateng banyak apotik yg alih fungsi bukan lagi menjual obat atau melayani resep tetapi sudah memberikan pengobatan dan perawatan padahal tidak ada dokter prakteknya..gimana pengawasan badan pom yg di Semarang..pada hal di daerah banyak terjadi seperti itu</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: minfood		</title>
		<link>https://seputarsemarang.com/badan-pom-semarang-10697/#comment-731350</link>

		<dc:creator><![CDATA[minfood]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 18 Mar 2017 05:34:15 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://seputarsemarang.com/?p=942#comment-731350</guid>

					<description><![CDATA[mohon dikirimkan syarat pengajuan MD produk frozen olahan ikan dan udang]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>mohon dikirimkan syarat pengajuan MD produk frozen olahan ikan dan udang</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: Layanan e-registration		</title>
		<link>https://seputarsemarang.com/badan-pom-semarang-10697/#comment-728210</link>

		<dc:creator><![CDATA[Layanan e-registration]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 25 Feb 2017 00:21:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://seputarsemarang.com/?p=942#comment-728210</guid>

					<description><![CDATA[&lt;strong&gt;BBPOM Berikan Layanan Prima e-registration&lt;/strong&gt;
Bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengurusan izin edar dan melakukan pendaftaran pangan yang diproduksinya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan BBPOM Semarang menyelenggarakan sosialisasi dengan tajuk &quot;Bimbingan Teknis dan Pelayanan Prima e-Registration Pangan Olahan&quot;. di aula BBPOM Semarang pada tanggl 23 hingg 24 Februari 2017. Acara ini diikuti 170 anggota UMKM dan industri pangan dari 20 kbupaten atau kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Kepala BBPOM Semarang Dra Endang Pudjiwati Apt MM, mengatakan, kegiatan itu diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang penerapan CPPOB sehingg semakin banyak produk yang terjamin keamanan dan mutunya, khususnya untuk produk pangan beresiko tinggi seperti susu, kefir dan produk pangan olahan terkemas beku. Di samping itu, dengan adanya nomor registrasi dari Badan POM, produsen bisa memperluas pangsa pasar produk yang dihasilkannya.

Karena itu, dalam kesempatan tersebut peserta dibekali dengan berbagai materi oleh para pakar, diantaranya yaitu kepala Balai POM semarang yang memaparkan materi mengenai Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB). Lalu, materi mengenai Pendaftaran Pangan OLahan disampaikan oleh Anisyah S Si Apt MP dari Direktorat Penilaian Keamanan Pangan.

Materi lain, yaitu tentang Kemasan Pangan disampaikan Dra Ani Rohmaniati Apt M Si dari Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya. Disampaikan pula materi mengenai Penerbitan Izin Usaha di bidang usaha pangan oleh Sri Endang Budiyati SE dari dinas perindustrian dan perdagangan Jawa Tengah.

Kegiatan hari kedua diisi dengan bimbingan teknis dan pelayanan prima pendaftaran pangan olehan serta konsultasi oleh petugas dari Direktorat Penilaian Keamanan Pangan dan Sertifikasi Pangan serta BBPOM Semarang.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>BBPOM Berikan Layanan Prima e-registration</strong><br />
Bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengurusan izin edar dan melakukan pendaftaran pangan yang diproduksinya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan BBPOM Semarang menyelenggarakan sosialisasi dengan tajuk &#8220;Bimbingan Teknis dan Pelayanan Prima e-Registration Pangan Olahan&#8221;. di aula BBPOM Semarang pada tanggl 23 hingg 24 Februari 2017. Acara ini diikuti 170 anggota UMKM dan industri pangan dari 20 kbupaten atau kota di wilayah Provinsi Jawa Tengah.</p>
<p>Kepala BBPOM Semarang Dra Endang Pudjiwati Apt MM, mengatakan, kegiatan itu diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan tentang penerapan CPPOB sehingg semakin banyak produk yang terjamin keamanan dan mutunya, khususnya untuk produk pangan beresiko tinggi seperti susu, kefir dan produk pangan olahan terkemas beku. Di samping itu, dengan adanya nomor registrasi dari Badan POM, produsen bisa memperluas pangsa pasar produk yang dihasilkannya.</p>
<p>Karena itu, dalam kesempatan tersebut peserta dibekali dengan berbagai materi oleh para pakar, diantaranya yaitu kepala Balai POM semarang yang memaparkan materi mengenai Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB). Lalu, materi mengenai Pendaftaran Pangan OLahan disampaikan oleh Anisyah S Si Apt MP dari Direktorat Penilaian Keamanan Pangan.</p>
<p>Materi lain, yaitu tentang Kemasan Pangan disampaikan Dra Ani Rohmaniati Apt M Si dari Direktorat Pengawasan Produk dan Bahan Berbahaya. Disampaikan pula materi mengenai Penerbitan Izin Usaha di bidang usaha pangan oleh Sri Endang Budiyati SE dari dinas perindustrian dan perdagangan Jawa Tengah.</p>
<p>Kegiatan hari kedua diisi dengan bimbingan teknis dan pelayanan prima pendaftaran pangan olehan serta konsultasi oleh petugas dari Direktorat Penilaian Keamanan Pangan dan Sertifikasi Pangan serta BBPOM Semarang.</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: 16 Tahun POM Sehatkan Masyarakat		</title>
		<link>https://seputarsemarang.com/badan-pom-semarang-10697/#comment-725371</link>

		<dc:creator><![CDATA[16 Tahun POM Sehatkan Masyarakat]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 11 Feb 2017 08:35:46 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://seputarsemarang.com/?p=942#comment-725371</guid>

					<description><![CDATA[Kesehatan masyarakat terkait konsumsi obat dan makanan menjadi tanggung jawab negara. Dalam hal ini, Balai Besar Obat dan Makanan di Semarang yang menjadi unit pelaksana teknis di lingkungan Badan POM yang menjalankan tugas tersebut.

Kepala Balai Besar POM Semarang Dra Endang Pudjiwati MM Apt, menyampaikan, selama 16 tahun Balai Besar POM konsisten menjalankan tugas pengawasan obat dan makanan. Meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan makanan pangan dan bahan berbahaya.

Wilayah kerja Balai Besar Font, yang memiliki Unit Layanan dan Pengaduan Konsumen (ULPK) di Jalan Sukun Raya 41 A Banyumanik Semarang, itu mencakup 35 kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Tengah. Selain melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan, Balai Besar POM di Semarang juga melaksanakan fungsi layanan publik, seperti layanan penerbitan surat keterangan impor (SKI), surat keterangan ekspor (SKE), pengujian laboratorium obat dan makanan, serta informasi dan pengaduan konsumen.

Terkait informasi dan pengaduan konsumen, Balai Besar POM juga menerima pertanyaan dari masyarakat terkait obat dan makanan. Pertanyaan dapat dikirimkan melalui email ke likpomsm@yahoo.com. Informasi dan pengaduan juga dapat disampaikan melalui telepon 024 7612324, fax 024 7612325.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kesehatan masyarakat terkait konsumsi obat dan makanan menjadi tanggung jawab negara. Dalam hal ini, Balai Besar Obat dan Makanan di Semarang yang menjadi unit pelaksana teknis di lingkungan Badan POM yang menjalankan tugas tersebut.</p>
<p>Kepala Balai Besar POM Semarang Dra Endang Pudjiwati MM Apt, menyampaikan, selama 16 tahun Balai Besar POM konsisten menjalankan tugas pengawasan obat dan makanan. Meliputi pengawasan atas produk terapetik, narkotika, psikotropika, zat adiktif, obat tradisional, kosmetik, produk komplemen serta pengawasan atas keamanan makanan pangan dan bahan berbahaya.</p>
<p>Wilayah kerja Balai Besar Font, yang memiliki Unit Layanan dan Pengaduan Konsumen (ULPK) di Jalan Sukun Raya 41 A Banyumanik Semarang, itu mencakup 35 kabupaten atau kota di Provinsi Jawa Tengah. Selain melaksanakan tugas pengawasan obat dan makanan, Balai Besar POM di Semarang juga melaksanakan fungsi layanan publik, seperti layanan penerbitan surat keterangan impor (SKI), surat keterangan ekspor (SKE), pengujian laboratorium obat dan makanan, serta informasi dan pengaduan konsumen.</p>
<p>Terkait informasi dan pengaduan konsumen, Balai Besar POM juga menerima pertanyaan dari masyarakat terkait obat dan makanan. Pertanyaan dapat dikirimkan melalui email ke <a href="mailto:likpomsm@yahoo.com">likpomsm@yahoo.com</a>. Informasi dan pengaduan juga dapat disampaikan melalui telepon 024 7612324, fax 024 7612325.</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
	</channel>
</rss>
