<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	
	>
<channel>
	<title>
	Comments on: Ombudsman, Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik	</title>
	<atom:link href="https://seputarsemarang.com/ombudsman-lembaga-negara-pengawas-pelayanan-publik/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://seputarsemarang.com/ombudsman-lembaga-negara-pengawas-pelayanan-publik/</link>
	<description>All About Semarang</description>
	<lastBuildDate>Sun, 27 May 2018 03:52:39 +0000</lastBuildDate>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.3</generator>
	<item>
		<title>
		By: Andrean Farid		</title>
		<link>https://seputarsemarang.com/ombudsman-lembaga-negara-pengawas-pelayanan-publik/#comment-759612</link>

		<dc:creator><![CDATA[Andrean Farid]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 27 May 2018 03:52:39 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://seputarsemarang.com/?p=9203#comment-759612</guid>

					<description><![CDATA[Mohon bantuannya untuk menyelesaikan ijazah yg ditahan sm pihak sklh Krn msh ad tunggakan administrasi..smpi2 cm mnt FC ijazah selembaran jg ga dikasih..aplg ini yg ditahan ijazah SMP dan SMA sedangkan tunggakannya cm SMA aja..terima kasih kpd dinas yg terkait yg sdh membantu menyelesaikan mslh ini..]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Mohon bantuannya untuk menyelesaikan ijazah yg ditahan sm pihak sklh Krn msh ad tunggakan administrasi..smpi2 cm mnt FC ijazah selembaran jg ga dikasih..aplg ini yg ditahan ijazah SMP dan SMA sedangkan tunggakannya cm SMA aja..terima kasih kpd dinas yg terkait yg sdh membantu menyelesaikan mslh ini..</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: paulus rudy		</title>
		<link>https://seputarsemarang.com/ombudsman-lembaga-negara-pengawas-pelayanan-publik/#comment-527394</link>

		<dc:creator><![CDATA[paulus rudy]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2015 04:47:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://seputarsemarang.com/?p=9203#comment-527394</guid>

					<description><![CDATA[kepada:
YTH.Ombusdman propinsi jawa tengah 
Dengan segala hormat ,
mohon penjelasan .....saya seorang buruh yg pernah bekerja di luar negri dan saat ini selesai kontrak dan akan memperpanjang kontrak baru tetapi paspor akan segera habis masa berlakunya dalam beberapa bulan kedepan,kemudian saya meminta surat rekomendasi kepada dinastenaga kerja dan dinas tenaga kerja Kab.Magelang tidak dapat memberikan surat rekomendasi dengan alasan harus melalui agen pekerja atau pjtki atau biro jasa sedangkan saya membawa surat rekomendasi dari perusahan tempat saya bekerja dahulu,yang menjadi ganjalan dalam pemikiran saya apakah TKI harus melalui pjtki untuk bekerja diluar negri sedangkan pjtki sendiri terkadang hanya sebagai calo,kemudian setahu saya dokumen imigrasi hanya paspor dan visa,sementara saya tidak dapat memohon visa baru karna masa berlaku paspor tinggal beberapa bulan saja.
Atas perhatian dan bantuannya saya mengucapkan trimakasih]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>kepada:<br />
YTH.Ombusdman propinsi jawa tengah<br />
Dengan segala hormat ,<br />
mohon penjelasan &#8230;..saya seorang buruh yg pernah bekerja di luar negri dan saat ini selesai kontrak dan akan memperpanjang kontrak baru tetapi paspor akan segera habis masa berlakunya dalam beberapa bulan kedepan,kemudian saya meminta surat rekomendasi kepada dinastenaga kerja dan dinas tenaga kerja Kab.Magelang tidak dapat memberikan surat rekomendasi dengan alasan harus melalui agen pekerja atau pjtki atau biro jasa sedangkan saya membawa surat rekomendasi dari perusahan tempat saya bekerja dahulu,yang menjadi ganjalan dalam pemikiran saya apakah TKI harus melalui pjtki untuk bekerja diluar negri sedangkan pjtki sendiri terkadang hanya sebagai calo,kemudian setahu saya dokumen imigrasi hanya paspor dan visa,sementara saya tidak dapat memohon visa baru karna masa berlaku paspor tinggal beberapa bulan saja.<br />
Atas perhatian dan bantuannya saya mengucapkan trimakasih</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: Bambang Setyojatmiko		</title>
		<link>https://seputarsemarang.com/ombudsman-lembaga-negara-pengawas-pelayanan-publik/#comment-442450</link>

		<dc:creator><![CDATA[Bambang Setyojatmiko]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 13 Dec 2014 11:18:34 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://seputarsemarang.com/?p=9203#comment-442450</guid>

					<description><![CDATA[Kepada : 
YTH . Ombudsman Provinsi Jawa Tengah
Dengan segala hormat,
Mohon penjelasan.....Saya sekarang seorang Pengawas TK/SD ...beberapa bulan yang lalu mengajukan kenaikan tingkat ke IV/B periode Oktober 2014....berkas pengajuan kenaikan tingkat tersebut pada saat saya masih menjadi Kepala Sekolah di SD Negeri 6 Panggang Jepara Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Pada hari Rabu 3 Desember saya memperoleh Penetapan Angka Kridit ( PAK ) Dengan Keterangan : DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN GURU MADYA TMT 1 JULI 2014 PANGKAT PEMBINA TKI GOLONGAN IV/B TMT 1 OKTOBER 2014 dengan No. 800/22/2014 ditetapkan di Jepara pada tanggal 30 Juni 2014 Stempel Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara CAP ...Drs.MOHAMMAD ZAHID.M.Pd .
Pertanyaan saya : 
1. Mengapa teman-teman yg bersmaan mengajukan kenaikan tingkat sudah menerima SK, saya tidak menerima.....ketika saya datang ke BKD dijawab oleh petugas BKD Kab. Jepara Jawa Tengah bahwa berkas saya tidak ada di BKD....saya ke Dinas Pendidikan Kab....berkas saya sudah dikirim dengan ditunjukkan berita acara pengiriman berkas ke BKD....sampai saya tunjukkan berita acara pengiriman berkas dan PAK saya ..tetap petugasnya di BKD menjawab maaf berkas bapak tidak ada....
2. Sekarang saya sudah penjadi Pengawas di UPTD Kec. Kedung Kabupaten Jepara Jawa Tengah dengan Nomor SK 821.2/454/2014 ditetapkan di Jepara Pada Tanggal 10 Oktober 2014.....mengapa Dinas Pendidkan Kabupaten Tidak berani mengajukan Kenaikan Tingkat pada Periode berikutnya?  
3. Masih ada kesempatan mengajukan Kenaikan tingkat saya dengan berkas yg telah saya sampaikan pada Periode berikutnya, yang sementara ini saya sudah menajadi Pengawas TK/SD? 4. Mohon pencerahan yang dapat saya tempuh untuk mendapatkan hak-hak saya...? ( Prosedur Kenaikan Tingkat saya sudah sesuai dengan prosedur Dinas )
4. Dokumen yang bisa kami miliki sekarang Nilai PAK dan Foto Copy Agenda Pengiriman Berkas Kenaikan Tingkat dari Dinas ke BKD Kab. Jepara.
Atas perhatian dan bantuan saya mengucapkan beribu terima kasih.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kepada :<br />
YTH . Ombudsman Provinsi Jawa Tengah<br />
Dengan segala hormat,<br />
Mohon penjelasan&#8230;..Saya sekarang seorang Pengawas TK/SD &#8230;beberapa bulan yang lalu mengajukan kenaikan tingkat ke IV/B periode Oktober 2014&#8230;.berkas pengajuan kenaikan tingkat tersebut pada saat saya masih menjadi Kepala Sekolah di SD Negeri 6 Panggang Jepara Kabupaten Jepara Jawa Tengah. Pada hari Rabu 3 Desember saya memperoleh Penetapan Angka Kridit ( PAK ) Dengan Keterangan : DAPAT DIPERTIMBANGKAN UNTUK DINAIKKAN DALAM JABATAN GURU MADYA TMT 1 JULI 2014 PANGKAT PEMBINA TKI GOLONGAN IV/B TMT 1 OKTOBER 2014 dengan No. 800/22/2014 ditetapkan di Jepara pada tanggal 30 Juni 2014 Stempel Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Jepara CAP &#8230;Drs.MOHAMMAD ZAHID.M.Pd .<br />
Pertanyaan saya :<br />
1. Mengapa teman-teman yg bersmaan mengajukan kenaikan tingkat sudah menerima SK, saya tidak menerima&#8230;..ketika saya datang ke BKD dijawab oleh petugas BKD Kab. Jepara Jawa Tengah bahwa berkas saya tidak ada di BKD&#8230;.saya ke Dinas Pendidikan Kab&#8230;.berkas saya sudah dikirim dengan ditunjukkan berita acara pengiriman berkas ke BKD&#8230;.sampai saya tunjukkan berita acara pengiriman berkas dan PAK saya ..tetap petugasnya di BKD menjawab maaf berkas bapak tidak ada&#8230;.<br />
2. Sekarang saya sudah penjadi Pengawas di UPTD Kec. Kedung Kabupaten Jepara Jawa Tengah dengan Nomor SK 821.2/454/2014 ditetapkan di Jepara Pada Tanggal 10 Oktober 2014&#8230;..mengapa Dinas Pendidkan Kabupaten Tidak berani mengajukan Kenaikan Tingkat pada Periode berikutnya?<br />
3. Masih ada kesempatan mengajukan Kenaikan tingkat saya dengan berkas yg telah saya sampaikan pada Periode berikutnya, yang sementara ini saya sudah menajadi Pengawas TK/SD? 4. Mohon pencerahan yang dapat saya tempuh untuk mendapatkan hak-hak saya&#8230;? ( Prosedur Kenaikan Tingkat saya sudah sesuai dengan prosedur Dinas )<br />
4. Dokumen yang bisa kami miliki sekarang Nilai PAK dan Foto Copy Agenda Pengiriman Berkas Kenaikan Tingkat dari Dinas ke BKD Kab. Jepara.<br />
Atas perhatian dan bantuan saya mengucapkan beribu terima kasih.</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: alek juan		</title>
		<link>https://seputarsemarang.com/ombudsman-lembaga-negara-pengawas-pelayanan-publik/#comment-386307</link>

		<dc:creator><![CDATA[alek juan]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 20 Nov 2014 02:45:24 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://seputarsemarang.com/?p=9203#comment-386307</guid>

					<description><![CDATA[Dimohon kepada ombudsman Semarang untuk  menyelidiki pengadaan buku perpustakaan di IAIN SEMARANG. Karena telah terjadi persekokolan antara panitia pemilihan judul dengan penerbit. Dan rekanan jadikan tameng di  tender]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dimohon kepada ombudsman Semarang untuk  menyelidiki pengadaan buku perpustakaan di IAIN SEMARANG. Karena telah terjadi persekokolan antara panitia pemilihan judul dengan penerbit. Dan rekanan jadikan tameng di  tender</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: suyitn0.s.ip		</title>
		<link>https://seputarsemarang.com/ombudsman-lembaga-negara-pengawas-pelayanan-publik/#comment-352853</link>

		<dc:creator><![CDATA[suyitn0.s.ip]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 08 Nov 2014 12:01:42 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://seputarsemarang.com/?p=9203#comment-352853</guid>

					<description><![CDATA[In reply to &lt;a href=&quot;https://seputarsemarang.com/ombudsman-lembaga-negara-pengawas-pelayanan-publik/#comment-138550&quot;&gt;sulak&lt;/a&gt;.

Kepada yg terhormat Kantor ombusment.

saya mendapat keluhan dari pelamar Cpns Kab.Kediri, kebetulan saya dulu juga lulusan PTN sedangkan pelamar ini hanya ingin membandingkan bentuk ijasah PTN saya denga milik pelamar. mengapa pelamar membandingkan karna berkas lamaranya tidak memenuhi syarat? karna ijasah yang Lulusan Universitas Brawijaya tidak mencantumkan Akreditasi dari BAN-PT. sedangkan ada tetangga yg lulusan universitas lokal diterima dan lolos berkas administrasinya. dari hasil banding dengan ijasah saya sama juga tidak mencantumkan Akreditasi Dari BAN-PT. dan kebetulan saya masih dekat dengan pengajar dimana saya dulu menimba ilmu. Kalau PTN secara otomatis akreditasi = A = karna staf pengajarjarnya adalah minimal S.2 dan S.3 bahkan banyak Guru besarnya. karna itu tidak mencantumkan dari BAN-Pt.  inilah yg menjadi perbincangan di kediri dan kebetulan surat penolakan itu sekarang ada pada saya. 

  Demikian keluhan dari Masyarakat yg kami sampaikan Mohon dapatnya Ombusment untuk menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yg dirugikan keseempatanya sebagai warga negara.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>In reply to <a href="https://seputarsemarang.com/ombudsman-lembaga-negara-pengawas-pelayanan-publik/#comment-138550">sulak</a>.</p>
<p>Kepada yg terhormat Kantor ombusment.</p>
<p>saya mendapat keluhan dari pelamar Cpns Kab.Kediri, kebetulan saya dulu juga lulusan PTN sedangkan pelamar ini hanya ingin membandingkan bentuk ijasah PTN saya denga milik pelamar. mengapa pelamar membandingkan karna berkas lamaranya tidak memenuhi syarat? karna ijasah yang Lulusan Universitas Brawijaya tidak mencantumkan Akreditasi dari BAN-PT. sedangkan ada tetangga yg lulusan universitas lokal diterima dan lolos berkas administrasinya. dari hasil banding dengan ijasah saya sama juga tidak mencantumkan Akreditasi Dari BAN-PT. dan kebetulan saya masih dekat dengan pengajar dimana saya dulu menimba ilmu. Kalau PTN secara otomatis akreditasi = A = karna staf pengajarjarnya adalah minimal S.2 dan S.3 bahkan banyak Guru besarnya. karna itu tidak mencantumkan dari BAN-Pt.  inilah yg menjadi perbincangan di kediri dan kebetulan surat penolakan itu sekarang ada pada saya. </p>
<p>  Demikian keluhan dari Masyarakat yg kami sampaikan Mohon dapatnya Ombusment untuk menindaklanjuti keluhan dari masyarakat yg dirugikan keseempatanya sebagai warga negara.</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: ahmad mas'ud		</title>
		<link>https://seputarsemarang.com/ombudsman-lembaga-negara-pengawas-pelayanan-publik/#comment-255979</link>

		<dc:creator><![CDATA[ahmad mas'ud]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Sep 2014 02:58:19 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://seputarsemarang.com/?p=9203#comment-255979</guid>

					<description><![CDATA[saya ikut mengapresiasi lembaga negara ini dan ikut mendorong memantau maupun mengawasi kegiatan publik yang mana untuk kesejahteraan rakyat dimanapun berada didalam wialayah, supaya seorang yang diwajibkan untuk memberi pelayanan atas jabatan yang embannya dan tanggung jawab dapat secara profesional bekerja dengan sungguh2. dan saya berharap bisa ikut masuk membantu. terima kasih]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>saya ikut mengapresiasi lembaga negara ini dan ikut mendorong memantau maupun mengawasi kegiatan publik yang mana untuk kesejahteraan rakyat dimanapun berada didalam wialayah, supaya seorang yang diwajibkan untuk memberi pelayanan atas jabatan yang embannya dan tanggung jawab dapat secara profesional bekerja dengan sungguh2. dan saya berharap bisa ikut masuk membantu. terima kasih</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
		<item>
		<title>
		By: yanuar ahmad		</title>
		<link>https://seputarsemarang.com/ombudsman-lembaga-negara-pengawas-pelayanan-publik/#comment-230543</link>

		<dc:creator><![CDATA[yanuar ahmad]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Jul 2014 04:33:21 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://seputarsemarang.com/?p=9203#comment-230543</guid>

					<description><![CDATA[kami besrta deretan pendaftar gagal lainnya di ppdb sman 5 mgl memilih skolah lain krn kami menyadari,ppdb adl penyaringan.kami tak menyangka tenyata sebagian anak yg gagal tetap bs masuk,pdhal nilai un nya jauh di bawah kami.sy berharap pihak depdiknas kota benar2 mengawasi jalannya ppdb.krn di ppdb online tecantum smua.nama2 pendaftar yg masuk seleksi dan pendaftar gagal maupun dicabut.kalaupun ada penggelembungan jumlah siswa tentunya depdiknas lebih tau.nama2 siswanya juga jelas.masyarakat akan tau melalui ppdb online.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>kami besrta deretan pendaftar gagal lainnya di ppdb sman 5 mgl memilih skolah lain krn kami menyadari,ppdb adl penyaringan.kami tak menyangka tenyata sebagian anak yg gagal tetap bs masuk,pdhal nilai un nya jauh di bawah kami.sy berharap pihak depdiknas kota benar2 mengawasi jalannya ppdb.krn di ppdb online tecantum smua.nama2 pendaftar yg masuk seleksi dan pendaftar gagal maupun dicabut.kalaupun ada penggelembungan jumlah siswa tentunya depdiknas lebih tau.nama2 siswanya juga jelas.masyarakat akan tau melalui ppdb online.</p>
]]></content:encoded>
		
			</item>
	</channel>
</rss>
