Berapa Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia dan Setelah Pensiun?
Tanggal 9 Juli 2014 rakyat Indonesia berpartisipasi dalam pemilu untuk melakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Mungkin ada sebagian yang bertanya, Berapa besar gaji seorang presiden dan wakil presiden Indonesia, dan berapa pula gajinya setelah pensiun?
Seperti yang tertuang pada peraturan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978, setiap mantan Presiden dan Wakil Presiden akan tetap menerima gaji atau uang pensiun setelah mereka tidak menjabat sebagai presiden. Untuk nilai nominalnya, tetap mengacu pada pada UU No 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta mantan Presiden dan Wakil Presiden. Bab III Pasal 6 ayat 1 menyebutkan bahwa, Presiden serta wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Dan pada ayat 2 tersebut bahwa, besarnya pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 adalah 100% dari gaji pokok terakhir.
Masih menurut Undang Undang tersebut, pada pasal 2 dicantumkan bahwa gaji pokok Presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat di Indonesia selain Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan gaji pokok Wakil Presiden 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat selain Presiden dan Wakil Presiden.
Berdasar data yang ada, gaji pokok Presiden Republik Indonesia sebesar Rp 30,24 juta ditambah tunjangan kepresidenan Rp 32,50 juta. Jadi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima gaji sebanyak Rp 62,74 juta setiap bulannya. Sedangkan Wakil Presiden, gajinya adalah Rp 20,16 juta ditambah tunjangan Rp 22 juta. Total sebesar Rp 42,16 juta adalah gaji yang diterima Wakil Presiden Boediono setiap bulannya. [11 Juli 2014]