Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang
DISNAKERTRANS Kota Semarang – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Alamat : Jl. Ki Mangunsarkoro No 21 Semarang
Nomor Telepon: (024) 8440335, (024) 8440339, (024) 8451086
Fax : (024) 8417418
Email : info@disnakertrans-kotasemarang.or.id
Website: www.disnakertrans-kotasemarang.or.id
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Semarang mempunyai tugas membantu Walikota dalam melaksanakan kewenangan Otonomi Daerah di bidang Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
19 Comments
saya bekerja sbg marketing di cv citra baru busana .
saya dpt pemberitahuan dari perusahaan bahwa selama bulan ramadhan marketing kerja tanpa dapat uang makan .
dengan alasan dikarenakan puasa marketing tdk butuh makan .
seharusnya puasa atau tidak,uang makan adalah hak pekerja bukan ?
assalamualaikum
admin, saya mau tanya,apakah ada lowongan pekerjaan untuk lulusan s1 tata rias?
terimakasih
saya mau tanya dilingkungan disnakertran apakah ada korlap trans yang namanya andhi supriadi
dipertemgahan bulan september saya ditawari program tranmigrasi oleh bapak andi suyadi.beliau mengaku sebagai kordinator lapangan di dinas tranmigrasi kota semarang.berikut meminta sejumlah uang untuk administrasi.saya dan teman teman yang sudah bayar admin bertanya :apakah betul sdr andi suyadi sebagai korlap transmigrasi kota semarang. atau saya dan teman teman telah dibohongi ? mohon informasinya hp 082123331100 dengan bpk mulyo
1. Peserta Tes diwajibkan untuk melakukan sms konfirmasi kehadiran ke Rahmat Dwi Yulianto (HRD) dengan Format/sms : INDOMINCO_NAMA_HADIR/TIDAK ke : 0812 6855 4474
2. Peserta diwajibkan melakukan Reservasi ticket dan mobilisasi (penjemputan di bandara ke tempat pelaksanaan kegiatan) peserta seleksi diharapkan menghubungi agen travel yang kami percayakan, (Reservasi E-tiket/Hotel & penjemputan mobilisasi harus di Travel yg kami percayakan) yaitu :
AVIA TOUR & TRAVEL
Penanggung Jawab : Dimas Nugraha, S.Kom
Contact Person : 082 313 333 187
Untuk efisiensi,efektifitas dan untuk meminimalisir segala masalah dan kendala yang kami alami dalam proses penerimaan/Recruitmen karyawan sebelumnya,maka PT Indominco Mandiri kerjasama dengan salah satu biro perjalanan “Avia Tour & Travel” yang bertugas dan bertanggung jawab terhadap:
? Reservasi tiket transportas i/pesawat seluruh calon peserta seleksi
? Menjemput peserta seleksi dari bandara(airport) ke tempat pelaksanaan kegiatan
? Mengantar peserta setelah kegiatan berakhir dari tempat pelaksanaan kegiatan seleksi ke bandara (airport).
lowongan yang saya dapat di dinas tenaga kerja dan transmigrasi – mohon untuk penipu tersebut ditindaklanjuti
suami saya bekerja dsalah satu hotel bintang 5 disemarang,,,suami saya sudah bekerja hampir 5 tahun..seharusnya suami saya sudah diangkat sebagai karyawan tetap it sesuai dengan buku perjanjian kerja,,,yg isi’a “apa bila karyawan kontrak sudah bekerja minimal 1 tahun tanpa ad pemberhentian kerja atau libur slma berbulan-bulan maka akan diangkat sebagai karyawan tetap”tp sampai skrg blm diangkat sebagai karyawan tetap,,,klo seperti it bagaimana tindak lanjut’a???
harus lebih teliti
1. Lihat situsnya remi atau gratisan
2. kop surat dan sejenisnya
3. cara dan perlakuan ada yg ganjil gak
4. apapun bentuknya jika minta trasfer atau harus ada dana duluan itu harus hati-hati deh
5. mereka semakin canggih bagi yg awam dan lagi butuh bisa cepat tergoda
6. hati hati dan teliti
mzk kenaikan UMR yang harus’a sudah berlaku dan dilaksanakan mulai pd bulan januari msk gk dkasihke sih,,,mzk UMR’a dirapel bulan depan….emng boleh y…????
Kenapa udah 3kali kontrak kok ga di angkat karyawan malah yang baru deket orang kantor kok di angkat tetap.salam karyawan rpi randu garut
Saya bekerja d d toko retai d semarang, tp kl kerja slalu lebih dari jam kerja, tp g pernah dapat uang lemburan sama sekali, gmn ni admin solusinya ???
Apakah perusahaan yg sudah pt.diperbolehkan membayar karyawannya di bawah umk semarang,tlong info nya
Assalamuallaikum Wr. Wb.
“MOHON DI BANTU”
Di tempat saya bekerja sedang ada pengurangan karyawan dengan rumus perhitungan: 1X 9UMK + JASA 10 Bln + 15%Perawatan.
(Itu karyawan dengan masa kerja 24 thn, gaji pokok 1.756.000,- ). Dengan mendapatkan uang pesangon: Rp 38.368.600,-
Itu karena perusahaan dengan beralasan tidak mampu, terus kami harus bagaiman agar perusahaan ditempat kami bekerja mau memberikan uang pesangon yang sesuai UU ketenaga kerjaan.
Mohon penjelasannya dan saya ucapkan banyak terima kasih dengan dinas terkait.
Assalamuallaikum….. Istri saya saat ini bekerja di kop karya niaga demak.. Saat ini kondisi kop sedang kolaps.dan istri saya sdh beberapa bulan tdk d gaji.. Mau kluar tp uang jaminan 15jt blm tentu d kasih… Ada solusi.?
selamat siang bapak/ibu depnaker…
saya deni ariyansyah dari HRD shihlin (PT. JAYA WIRA JERINDO), saya mau bertanya kalo saya mau buka lowongan di depnaker semarang gimana caranya yah…??? terus juga kalo misalkan saya mau buka walk-in interview di sana apakah dari pihak depnaker bisa menyediakan ruangan untuk saya…???
Saya tunggu responnya
Terima kasih
selamat sore pak/bu saya mau tanya minggu kemarin istri saya baru melahirkan anak usia 29 Minggu ( 7 Bulan ) dari diagnosa dokter istriku mengalami IUFD ( kematiaan Bayi dalam kandungan) dan harus dilahirkan secara normal mengingat berat bayi sudah 2,6 kg yang saya tanyakan istri saya mendapatkan hak cuti apa dari perusahaan apakah hak cuti melahirkan yang 3 bulan atau hak cuti keguguran yang hanya 1,5 bulan.
assalamualaikum, saya mau tanya apakah pekerja outsourcing tidak dapat hak cuti, bila sudah berkerja mencapai 1 tahun atau 12 bulan bekerja terus menerus
Suami saya seorang karyawan di PT. PASIFIK PERTAMA INDONESIA Semarang barat. Disini saya kerja dengan gaji di bawah UMK Semarang, hari kerja yang tidak pasti, tidak ada tunjangan apapun, tanpa slip gaji dan banyak lagi penyalahan aturan disini. Saya mohon bantuannya kepada Disnaker kota Semarang untuk membantu memberikan kelayakan kerja kepada semua karyawan di PT. PASIFIK PERTAMA INDONESIA ini.. Mohon bantuannya..
rekomendasi hal permohonan pembuatan pasport
Selamat siang,saya Dody Anantoprodjo,karyawan J.R.Raynaldi building ( KEVA Resto ) jl. Papandayan 2 H Semarang,pd tgl 3 juni 2021 saya positif covid dan harus diisolasi,dan saya langsung ijin tidak masuk kerja pd tgl trsebut dgn menunjukan hasil swabnya.dan diijinkan untuk istirahat oleh perusahaan.
Tetapi pada tgl 7 juni 2021 secara sepihak turun surat PHK dri perusahan dengan alasan yang salah tidak sesuai kenyataan.dan tnpa ada tali asih.
Dan dalam kesalahan yg dinyatakan di surat PHK tersebut,terkesan perusahaan tidak ada kepedulian terhadap karyawan lain,perusahaan merasa rugi dikarenakan ada beberapa karyawan minta untuk di rapid test,mohon petunjuknya serta mohon ditindak lanjuti apabila berkenan. Terima kasih