Badan Penyelenggara Jaminan Sosial BPJS Kesehatan Semarang

Logo BPJS Kesehatan
Merupakan badan hukum nirlaba, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial – BPJS Kesehatan merupakan transformasi dari lembaga jaminan sosial / jaminan kesehatan PT Askes. Sesuai pasal 14 UU BPJS, setiap warga negara Indonesia dan warga asing yang telah berdiam di Indonesia selama minimal 6 bulan wajib menjadi anggota BPJS. Seluruh Rakyat Indonesia Dijamnin, Selama Membayar Iuran [Fakir miskin dan yang tidak mampu dibayar pemerintah].

BPJS Kesehatan Kantor Cabang Semarang.
Alamat: Jl Sultan Agung No 144 Semarang Jawa Tengah Kode Pos 50234 Indonesia.
Nomor Telepon: (024) 8447698, Fax (024) 8505657.
Pusat Layanan Informasi BPJS Kesehatan 24 Jam: 500 400.
Website Resmi: www.bpjs-kesehatan.go.id

Jl Teuku Umar No 43 Jatingaleh SEMARANG 50234
Nomor telepon: 024 8501429, 8315466 Fax: 8315466.

Alamat Kantor Cabang dan Perwakilan BPJS Kesehatan sekitar Semarang:
Kabupaten Demak – RSUD Sunan Kalijaga Jl Sultan Patah No 660/50 Demak, No Telp (0291) 685018.
Kabupaten Grobogan – Jl Kauman Selatan No 12 Purwodadi, No Telp (0292) 421496.
Kabupaten Kendal – Jl Laut No 30 Kendal, Telepon (0294) 381356.
Ungaran, Jl Diponegoro No 242 Ungaran Nomor Telp (024) 76510855, 7510856. Area pelayanan Kabupaten Semarang, Kota Salatiga dan Kabupaten Kendal.

Besaran iuran peserta BPJS Kesehatan:
1. Pekerja penerima upah: (Pegawai pemerintah, PNS, Polri dan pegawai pemerintah non PNS, pemberi kerja 3% pekerja 2%, pegawai swasta Pemberi kerja 4% pekerja 0.5%).
2. Pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja: Kelas I Rp 59.500,- Kelas II Rp 42.500,- Kelas III Rp Rp 25.500,-
3. Penerima bantuan iuran (PBI) Kelas III Rp 19.225.
#Besaran iuran adalah iuran per jiwa per bulan.

Kategori: Asuransi .
102 Comments