Passenger Service Charge, atau yang biasa disebut dengan Airport Tax, bukanlah pungutan pajak, banyak penumpang yang masih salah persepsi tentang pungutan ini.
Fungsinya seperti karcis peron kalau kita memasuki sebuah stasiun kereta api. Pungutan yang dikenakan ketika kita menggunakan jasa bandara untuk keberangkatan suatu penerbangan. “Banyak yang menganggap sebagai pajak yang masuk kas negara. Padahal bukan. Passenger Service Charge PSC adalah charge (pungutan) yang dikenakan kepada para penumpang karena menggunakan fasilitas fasilitas bandara,” ujar Hariyanto, Kepala Cabang PT Angkasa Pura II.
Menurut Hariyanto, fungsi Passenger Service Charge itu seperti fungsi karcis peron kalau kita memasuki sebuah stasiun kereta api. “Jadi itu bukan pajak, tetapi merupakan bagian dari pendapatan dari perusahaan pengelola bandara, yang akan digunakan untuk menjalankan dan memperbaiki layanan di bandara,” ujar Hariyanto.
Adapun komponen komponen layanan yang dicharge dalam Airport Tax / PSC dan dinikmati para penumpang itu, yaitu sejak mereka memasuki areal bandara, mulai dari jalan jalan aspal area bandara yang bagus dan bebas macet, security selama perjalanan di areal bandara, komponen layanan di terminal check in, yaitu scanner X-Ray, security, troli, AC ruangan yang dingin, toilet yang bersih dan gratis, mushola, travel leter (ban berjalan untuk pengiriman barang ke bagasi pesawat), elevator dan lift, kemudian komponen boarding lounge, yaitu mushola, toilet, AC ruang, X-Ray, troli dan lain lain. Jadi nilai PSC yang dibayar sebanding dengan nilai berbagai fasilitas yang dinikmati calon penumpang sejak mereka datang ke bandara hingga mereka memasuki pesawat.
Besar Passenger Service Charge di Bandara Internasional Soekarno Hatta, per 1 April 2009, telah ditetapkan sebesar Rp 40.000 untuk penumpang keberangkatan dengan tujuan domestik, dan Rp 150.000 untuk penumpang dengan tujuan internasional.
Ada beberapa pengecualian untuk calon penumpang yang dibebaskan dari membayar Airport Tax yaitu bayi (umur 1 – 3 tahun), penumpang pesawat transit, penumpang pesawat transfer, dan para kru pesawat.
Proses pungutan Passenger Service Tax dilakukan ketika penumpang melakukan proses check in tiket pesawat. Di terminal 1 (A,B,C) tujuan domestik dan terminal 3 tujuan domestik, penumpang diharuskan membeli tiket Passenger Service Charge seharga Rp 40.000, setelah proses check in di counter airline. Disediakan loket khusus tempat pembelian Airport Tax ini, sebelum kita memasuki boarding gate. Sebelum memasuki boarding gate tiket PSC akan dilihat melalui mesin scanner, kalau anda tidak memiliki tiket PSC ini, jangan harap bisa memasuki boarding gate, dan meneruskan rencana penerbangan anda.
Sedangkan di Terminal 2 (D,E,F) Internasional, tiket Passenger Service Charge tidak ditarik melalui loket khusus PT Angkasa Pura II, tetapi dikutip langsung di counter loket check in airline nya, besarnya Rp 150.000, sehingga anda harus siap siap uang cash sebesar itu ketika hendak check in.
Ternyata besar pungutan Passenger Service Tax di Bandara Internasional Soekarno Hatta paling murah dibandingkan dengan bandara bandara di Singapura, Bangkok atau Kuala Lumpur. “Jumlah pastinya lupa, tetapi PSC Soekarno hatta masih paling rendah dibanding airport – airport tax di negara lain,” ujar Hariyanto.
Hanya bedanya, di airport – airport lain di luar negeri, pungutan Passenger Service Tax, biasanya dilakukan sudah include dalam harga tiket. Sehingga lebih praktis, dan penumpang tidak perlu repot dan ribet lagi membayar cash uang Passenger Service Charge atau Airport Tax ketika check in di bandara.
“Di sini kami memungut cash secara langsung, baik dilakukan loket Angkasa Pura atau lewat airline. Sebelum tahun 1995, kami juga menerapkan kebijakan pungutan Passenger Service Tax sudah include dengan harga tiket, tetapi kasusnya ketika kami menagih uangnya ke airline, mereka banyak yang ngutang atau malah ngemplang, malah bikin piutang yang susah ditagih. Akhirnya kami menetapkan pungutan langsung,” ujar Hariyanto. Kini, airline yang membantu menarik pungutan Passenger Service Charge diberi profit 2,5% dari besar pungutan.
Menurut Hariyanto, pendapatan Airport Tax juga bukan merupakan bagian dari penghasilan pendapatan daerah tempat lokasi bandara berada. “Passenger Service Charge merupakan murni pendapatan perusahaan pengelola bandara, yang juga digunakan untuk dikembalikan lagi kepada para penumpang, melalui peningkatan kualitas layanan bandara,” ujar Hariyanto seraya menerangkan yang termasuk setoran pajak Pendapatan Asli Daerah yaitu retribusi parkir, pajak reklame, pajak restoran, pajak bumi dan bangunan dan Izin mendirikan bangunan. [Travelounge, Februari 2010]
