Elektronifikasi Transaksi, Untuk Transparansi Keuangan
Saat ini pemerintah dan Bank Indonesia tengah menggalakkan program Elektronifikasi, yaitu suatu upaya untuk mengubah transaksi masyarakat yang semula dilakukan secara manual menjadi elektronik, dari metode pembayaran tunai menjadi pembayaran non-tunai, serta pelaku transaksi keuangan yang sebelumnya bersifat eksklusif menjadi inklusif. Elektronifikasi merupakan bagian dari implementasi Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT) guna meningkatkan transaksi non tunai di masyarakat yang saat ini masih tergolong rendah 31%. Selain itu elektronifikasi juga mendorong terwujudnya keuangan inklusif karena dapatmembuka akses masyarakat untuk terhubung dengan layanan keuangan serta mendekatkan lembaga keuangan kepada masyarakat hingga ke daerah terpencil (remote area).
Elektronifikasi memberikan manfaat secara luas baik bagi masyarakat, pemerintah, dan perekonomian seperti kemudahan, kenyamanan, keamanan dalam transaksi serta meningkatkan dan memperluas akses pembayaran. Selain itu elektronifikasi menciptakan transparansi dan governance bagi pemerintah, sehingga sangat bermanfaat bagi efisiensi perekonomian bangsa.
Saat ini pemerintahan Jokowi terus mendorong penggunaan transaksi non tunai (Elektronifikasi) dalam berbagai program Nawacitranya. Antara lain penyaliran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bersyarat kepada peserta Program Keluarga Harapan (PKH) yang menggunakan uang elektronik; Pembayaran pemerintah kepada masyarakat untuk bantuan sosial; Pengembangan sistem e-government pada berbagai pemerintah provinsi dan pemerintah daerah; Pengggunaan Transaksi Non Tunai dan Perluasan Akses Keuangan dalam rangka Penempatan dan perlindungan TKI serta Penggunaan sistem non tunai untuk parkir di Pemprov DKI Jakarta. Elektronifikasi di DKI Jakarta terbukti telah meningkatkan pendapatan daerah secara signifikan. Program elektronifikasi tersebut merupakan kerjasama Bank Indonesia dengan berbagai lembaga seperti Bappenas. Kementerian Sosial, Kementerian Keuangan, BNP2TKI dan lembaga lainnya.
Di Provinsi Jawa Tengah, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jawa Tengah dalam penerapan elektronifikasi telah melakukan penandatanganan kesepakatan bersama dengan Pemkab Kudus yang merupakan kab/kota pertama di Jawa Tengah dan di Indonesia yang melakukan kerjasama ini. Dinamika perkembangan ekonomi Kabupaten Kudus yang semakin meningkat dan pengelolaan manajemen birokrasi yang semakin modern menuntut dan membutuhkan pengelolaan keuangan daerah secara efisien, transparan dan akuntabel. Oleh karena itu inisiasi dan rencana Pemkab Kudus untuk menerapkan transaksi non tunai dalam transaksi keuangan Pemda, baik penerimaan maupun pengeluaran, sangatlah tepat dan perlu didukung berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia yang akan memberikan pendampingan dan bantuan teknis dalam rencana implementasi pembayaran non tunai atau pembayaran elektronik (e-payment), yang sedang dan akan dikembangkan Pemkab Kudus.
Penyaluran beberapa dana bantuan sosial misalnya, sudah mulai diberikan kepada masyarakat dalam bentuk non tunai sehingga secara tidak langsung mendidik masyarakat untuk melakukan perencanaan keuangan yaitu mengambil dan menggunakan uang dari rekening simpanan sesuai kebutuhan. Kedepannya berbagai transaksi keuangan pemerintah Kudus, baik berupa penerimaan maupun pembayaran, dengan melibatkan instansi pemerintah, bisnis (BUMN/BUMD) dan masyarakat akan terus dikembangkan dengan pola elektronifikasi. Dengan demikian melihat kondisi dan potensi yang ada, Kabupaten Kudus dapat menjadi percontohan dan role model dalam penerapan elektronifikasi bagi Pemerintah Kab/Kota lainnya. [Adv Bank Indonesia]