UKM Dengan Omzet Rp 1 Juta Sehari Diimbau Tidak Menggunakan Elpiji Subsidi 3 Kg
Usaha Kecil Menengah (UKM) yang memiliki omzet di atas Rp 1 Juta per hari diimbau untuk menggunakan elpiji non subsidi.
Anggora Dini – Asistant Manager Gas Domestic PT Pertamina MOR IV Jateng & DIY, mengatakan, UKM diperbolehkan menggunakan elpiji bersubsidi, namun UKM tersebut hanyalah yang memiliki omzet maksimal sebesar Rp 300 juta setahun.
“Jika dikonversi omzetnya dalam sebulan itu sebesar Rp 25 juta, atau sekitar Rp 1 juta ?per hari. Lebih dari itu tidak boleh,” katanya dalam Focus Group Discussion “Mekanisme Distribusi Elpiji 3 Kg Tepat Sasaran”, di Hotel Chanti Semarang, Selasa (31/10/2017).
Jadi restoran yang masuk skala UKM namun omsetnya sudah melebihi angka 300 juta per tahun sudah selayaknya menggunakan Elpiji non subsidi. UKM seperti pedagang bakso, pedagang kali lima seperti itu yang berhak menggunakan Elpiji subsidi.
Menurut Nunuk Wiryawan – Kepala Subdit Pengangkutan Migas Kementerian ESDM, masih banyak masyarakat yang sebenarnya tidak berhak mendapatkan subsidi, namun masih juga menggunakan elpiji subsidi.
Hal ini menyebabkan seringkali terjadi Elpiji subsidi (Elpiji 3 Kg) sulit didapatkan di pasaran. Padahal pihak Pertamina sendiri sudah memetakan dan menghitung jumlah Elpiji subsidi yang disediakan berdasarkan jumlah penduduk miskin yang berhak menerima Elpiji bersubsidi ini.
Maka dari itu pengawasannya harus diperketat. Kalau rumah tangga mungkin sulit, tetapi warung-warung makan yang tidak masuk skala kecil harusnya diawasi untuk tidak menggunakan elpiji subsidi tersebut, tambah Nunuk.
Rencananya pada 1 Februari 2018, akan dilaksanakan distribusi tertutup elpiji subsidi yang sampai sekarang masih dibahas.
Bangga pakai Elpiji non subsidi 😀