PTA Semarang – Pengadilan Tinggi Agama

pengadilan tinggi agama SemarangPengadilan Tinggi Agama Semarang
Alamat: Jalan Hanoman No 18 Semarang 50146
Nomor telepon: 024 7600803 – 7603866
Website: http://www.pta-semarang.go.id

TUPOKSI Tugas Pokok dan Fungsi: Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shodaqoh dan ekonomi syari’ah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan telah disempurnakan menjadi Undang – Undang Nomor 50 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Kategori: Pemerintahan . Tags:,

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *