Akhir-akhir ini sering terdengar nama BPJS di berbagai media massa, baik radio, televisi ataupun surat kabar. Lantas apakah BPJS itu? Kok sering dihubungkan dengan Jamsostek dan Askes. Lalu apa bedanya? Nah untuk menjawab pertanyaan itu kita simak ulasan berikut ini.
Berdasar UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24 Tahun 2014 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), sejak tanggal 1 Januari 2014 PT Jamsostek (Persero) berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan PT Askes (Persero) berubah menjadi BPJS Kesehatan. Sehingga ada dua penyelenggara jaminan sosial, yaitu BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Perbedaan keduanya adalah sebagai berikut:
1. BPJS Ketenagakerjaan adalah badan hukum publik yang bertanggung jawab kepada presiden dan berfungsi menyelenggarakan Program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Pensiun bagi seluruh pekerja Indonesia termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia.
2. BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang menyelenggarakan Jaminan Kesehatan seluruh penduduk atau rakyat Indonesia tanpa terkecuali, termasuk memberikan Jaminan Kesehatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Mengenai perubahan PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan digambarkan pada tabel di bawah:

Nah, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu risau dengan terjadinya perubahan nama PT Jamsostek menjadi BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Ketenagakerjaan justru akan mengkonversi semua kebutuhan dasar pekerja, melalui programnya baik bagi pekerja formal maupun informal.
Bagi seluruh pekerja yang belum tergabung menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, kini saatnya untuk mendaftar dan menikmati manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan. Karena banyak manfaat yang didapatkan setelah mendaftar menjadi peserta. Untuk hidup lebih sejahtera jadilah peserta, karena BPJS Ketenagakerjaan adalah “Jembatan Menuju Kesejahteraan Pekerja”.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jateng dan DIY
Alamat: Jl. Pemuda No 130 Semarang 50132 Jawa Tengah.
Nomor Telepon (024) 3559563, 3559564
No Fax (024) 3517623, 3557627.
Layanan contact center 500-910
Website Resmi: www.bpjsketenagakerjaan.go.id
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Semarang I
Jl. Pemuda 130 Semarang 50132 PO Box 1062
No Telp. (024) 3520279, 3588880, 3588877
No Fax. (024) 553712, 3585530
Kacab Semarang II – Jl. Soekarno Hatta Nomor 78A, Semarang
No Telp. (024) 76747997/ 76746681 Fax (024) 76746682/ 76746683
Kacab Ungaran – Jl. Soekarno Hatta No 10 Ungaran
No Telp. (024) 6923036, 6926928, 6926929 – Fax (024) 76913460