Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah
Komisi Informasi Provinsi KIP Provinsi Jawa Tengah
Alamat: Jl. Trilomba Juang No 18 Semarang
Jawa Tengah Indonesia 54243
No Telepon: 024 8411093 Fax 8411093 Ext.111
Email: ki[at]kipjateng.jatengprov.go.id
Website: www.kipjateng.jatengprov.go.id
Keterbukaan informasi sejalan dengan salah satu pilar reformasi yakni transparansi. Secara komprehensif Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur mengenai kewajiban badan publik negara dan badan publik non negara untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka, transparan dan bertanggung jawab kepada masyarakat.
[google-map-v3 width=”500″ height=”150″ zoom=”16″ maptype=”roadmap” mapalign=”center” directionhint=”false” language=”default” poweredby=”false” maptypecontrol=”false” pancontrol=”true” zoomcontrol=”false” scalecontrol=”true” streetviewcontrol=”false” scrollwheelcontrol=”false” draggable=”true” tiltfourtyfive=”false” addmarkermashupbubble=”false” addmarkermashupbubble=”false” addmarkerlist=”-6.989399,110.418894{}1-default.png{}KIP Jateng” bubbleautopan=”true” showbike=”false” showtraffic=”false” showpanoramio=”false”]
Manfaat UU Komisi Informasi Provinsi antara lain menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Selain itu juga meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas, sehingga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik. Ini juga dapat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik (good governance) yaitu yang transparan, efektif dan efisien serta dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel), sehingga produktivitas masyarakat tinggi dan kesejahteraan dapat tercapai.