KPID Jawa Tengah
KPID PROVINSI JAWA TENGAH
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Tengah
Alamat: Jl. Tri Lomba Juang No 6 semarang
Nomor telepon (024) 8448608
No Fax: (024) 8448610
SMS 081326026000
Website: http://kpid.jatengprov.go.id
Tugas dan Kewajiban KPID Jawa Tengah Ini Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak azasi manusia. Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran. d. Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata dan seimbang. Menampung, meneliti dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran. Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antara lembaga penyiaran dan industri terkait. Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran. Selainitu KPID Jawa Tengah juga menjadi semacam aksis yang menjembatani kepentingan masyarakat dengan institusi pemerintah dan lembaga penyiaran (yaitu radio dan televisi baik swasta, publik, komunitas, maupun berlangganan).
Berapa beaya untuk perijinan mendirikan pemancar FM
Mestinya ada yang bisa mewartakan perkembangan televisi di semarang berkait dgn siaran tv digital, misalnya berita tentang EDP tv baru yang akan muncul di semarang / jawa tengah.