Izin HO menjadi syarat mutlak pengajuan izin usaha lainnya. HO singkatan dari Hinder Ordonantie, Ijin gangguan menjadi satu keharusan karena hampir semua usaha sekecil apapun akan menimbulkan dampak gangguan kepada lingkungan sekitar. Mengurus ijin gangguan relatif panjang. Karena izin tidak hanya hanya berasal dari pihak pemerintah daerah saja, namun juga harus mendapatkan ijin dari tetangga atau warga sekitar. Berikut ini syarat syarat dan prosedur pengurusan izin HO:
Syarat – syarat
1. Pengisian formulir permohonan ijin Gangguan (HO) yang telah ditandatangani oleh pemohon serta diketahui oleh lurah dan camat sesuai dengan lokasi tempat usaha.
2. Foto copy KTP pemohon dan/atau pemilik lokasi usaha.
3. Persetujuan warga sekitar yang diketahui lurah setempat, kecuali permohonan izin tersebut berada dalam kawasan Industri, kawasan Pelabuhan atau kawasan berikat tidak memerlukannya.
4. KRK (Keterangan Rencana Kota).
5. Fotokopi IMB serta menunjukan aslinya.
6. Foto copy bukti penguasaan hak atas tanah.
7. Jika tanah bukan miliknya disertai dengan lampiran surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah yang ditandatangani diatas meterai.
8. Bila pemohon merupakan Badan Hukum disertai dengan foto copy akta pendirian badan hukum.
9. Foto copy pelunasan PBB tahun terakhir atau keterangan dari instansi berwenang apabila tidak terkena PBB.
10. Gambar denah tempat usaha skala 1°100/1° 200.
11. Untuk pemohon warga negara asing dilampiri bukti kewarganegaraan.
12. Surat pernyataan sanggup menaaati ketentuan atau peraturan yang telah ditetapkan dan dengan tanda tangan diatas meterai.
13. Dokumen lain yang disyaratkan sesuai peraturan perundang-undangan seperti rekomendasi Instalasi pencegah bahaya kebakaran untuk bangunan yang rawan kebakaran, Rekomendasi ketinggian bangunan dari instansi teknis yang berwenang, Kajian Lingkungan (SPPL/UKL/UPL/AMDAL), Ijin lokasi/persetujuan prinsip. Dokumen tersebut yang masing-masing rangkap 3 (tiga).
Prosedur Pengurusan
1. Pemohon mengambil dan mengisi formulir serta lampiran persyaratan.
2. Setelah diteliti, berkas permohonan akan diagendakan dan pemohon akan diberikan arsip permohonan.
3. Proses pengukuran serta pengecekan di lapangan.
4. Permohonan izin selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Bila Ijin HO / Gangguan sudah diterbitkan, pemohon akan diberitahu dan selanjutnya dapat diambil di loket pengambilan setelah dapat menunjukkan tanda lunas pembayaran retribusi.
Lama Pemrosesan 15 Hari
Sumber: Badan Pelayanan Perijinan Terpadu BPPT Pemerintah Kota Semarang, 16 Oktober 2014.