Perwali 30A/2013 Tentang Aturan Alat Peraga Kampanye
Peraturan Walikota Semarang Nomor 30 a tahun 2013 – Tentang Tata tertib pemasangan atribut partai politik, Alat peraga kampanye peserta pemilu dan pemilukada, serta atribut organisasi kemasyarakatan di kota semarang.
Lokasi pemasangan dan lokasi larangan pemasangan atribut partai politik, alat peraga kampanye peserta pemilu dan pemilukada, serta atribut organisasi kemasyarakatan:
Atribut partai politik, alat peraga kampanye peserta Pemilu dan Pemilukada, serta atribut organisasi kemasyarakatan dipasang pada lokasi di luar lokasi larangan pemasangan.
(1) Lokasi larangan pemasangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 adalah:
a. Kantor Pemerintah/ TNI dan POLRI;
b. Pelabuhan udara, pelabuhan laut, stasiun Kereta Api dan terminal;
c. Sekolah dan kampus;
d. Tempat ibadah;
e. Museum;
f. Rumah sakit milik pemerintah maupun swasta;
g. Kawasan Tugu Muda dengan radius 150 meter;
h. Tiang listrik, tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), gardu listrik, tiang telepon, menara Tower, pohon penghijauan dan pohon turus jalan;
i. Tiang dan papan penunjuk jalan/arah, rambu-rambu lalu lintas dan lampu pengatur lalu lintas;
j. Pagar, pohon dan tanaman yang berada di taman kota;
k. Taman-taman milik Pemerintah Kota kecuali Taman Tol Krapyak, Taman Madukoro, Taman Jalan Pemuda Depan Kantor PLN, Taman Bubakan dan Taman Tugu PKK Srondol;
l. Boulevard, delta dan taman Simpang Lima (termasuk balon udara, kecuali bagi yang mengajukan ijin penggunaan Lapangan Simpang Lima sesuai peraturan perundang-undangan);
m. Tempat pemakaman;
n. Kawasan Jalan Pahlawan, Jalan Walisongo, Jalan Siliwangi, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Anjasmoro Raya, Jalan Indrapasta, Jalan Mgr. Sugiyopranoto, Jalan Dr. Sutomo, Jalan Veteran, Jalan Sriwijaya, Jalan Pemuda, Jalan Imam Bonjol, Jalan Gajahmada, Jalan MH. Thamrin, Jalan Depok, Jalan Ahmad Dahlan, Jalan Agus Salim, Jalan Pandanaran, Jalan A. Yani, Jalan Brigjen Katamso, Jalan Brigjen Sudiarto, Jalan Arteri Soekarno Hatta, Jalan Wolter Monginsidi, Jalan Fatmawati, Jalan Arteri Yos Sudarso, Jalan Dr. Cipto, Jalan Kompol Maksum, Jalan MT. Haryono, Jalan Dr. Wahidin, Jalan Teuku Umar, Jalan Setia Budi, Jalan Jenderal Anton Sujarwo, Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Jenderal S. Parman, dan Jalan Sultan Agung serta Jalan Prof. Hamka, kecuali di halaman kantor Partai Politik, Peserta Pemilu dan Organisasi Kemasyarakatan dan pada kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a,huruf b, huruf c dan huruf d;
o. Jembatan Penyeberangan Orang (JPO), kecuali bentuk Bilboard dan telah mendapat ijin dari pemilik/penyewa reklame;
p. Halte bis, halte Bus Rapid Transit, Pos Polisi, gapura, telepon umum dan bis surat;
q. Pagar jembatan sungai, pagar jembatan tol, pagar pembatas jalan dan median jalan; dan
r. Depan Kantor Partai Politik, Peserta Pemilu dan Organisasi Kemasyarakatan yang bukan merupakan kantor Partai Politik, Peserta Pemilu dan Organisasi Kemasyarakatan yang bersangkutan.
SANKSI ADMNISITRATIF
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Walikota ini akan dikenakan sanksi administratif berupa tidak diterbitkannya Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) atas nama Partai Politik, Peserta Pemilu dan Organisasi Kemasyarakatan yang bersangkutan.
(2) Dalam hal atribut telah terpasang maka sanksi yang diberikan terhadap pelanggaran ketentuan Peraturan Walikota ini adalah penurunan/ pelepasan atribut Partai Politik, alat peraga kampanye Peserta Pemilu dan Pemilukada, serta atribut Organisasi Kemasyarakatan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu oleh:
a. Satuan Polisi pamong Praja;
b. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
c. Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
d. Dinas Kebersihan dan Pertamanan;
e. Dinas Penerangan Jalan dan Pengelolaan Reklame;
Download file Perwali 30A/2013 Tentang Aturan Alat Peraga Kampanye Di Sini.
Saya jamin banyak yg melanggar ini nanti.
semoga benar benar ditertibkan.. Harus ada sanksi yang lebih berat nih, misal pelarangan jadwal kampanye..