UMK Semarang dan 35 Kab Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2019
Besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) Provinsi Jawa Tengah tahun 2019, telah ditetapkan. Dari 35 kabupaten/kota yang ada, Kota Semarang masih menjadi yang tertinggi, sebesar Rp 2.498.587,53. Sementara terendah Kabupaten Banjarnegara, yakni Rp 1.610.000,-
Besaran UMK itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jateng Nomor 560/ 68 tahun 2018 tanggal 21 Nop 2018 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten Kota di Provinsi Jateng tahun 2019.
Berikut daftar lengkap besaran UMK 2019 dari 35 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah:
-
- Kota Semarang Rp 2.498.587,53
- Kabupaten Demak Rp 2.240.000,00
- Kabupaten Kendal Rp 2.084.393,48
- Kabupaten Semarang Rp 2.055.000,00
- Kabupaten Kudus Rp 2.044.467,75
- Kabupaten Cilacap Rp 1.989.058,08
- Kota Pekalongan Rp 1.906.922,47
- Kabupaten Batang Rp 1.900.000,00
- Kabupaten Magelang Rp 1.882.000,00
- Kabupaten Jepara Rp 1.879.031,00
- Kota Salatiga Rp 1.875.325,24
- Kabupaten Pekalongan Rp 1.859.885,05
- Kabupaten Karanganyar Rp 1.833.000,00
- Kota Surakarta Rp 1.802.700,00
- Kabupaten Boyolali Rp 1.790.000,00
- Kabupaten Sukoharjo Rp 1.783.500,00
- Kabupaten Klaten Rp 1.795.061,43
- Kabupaten Purbalingga Rp 1.788.500,00
- Kota Tegal Rp 1.762.000,00
- Kabupaten Banyumas Rp 1.750.000,00
- Kabupaten Tegal Rp 1.747.000,00
- Kabupaten Pati Rp 1.742.000,00
- Kabupaten Pemalang Rp 1.718.000,00
- Kabupaten Wonosobo Rp 1.712.500,00
- Kota Magelang Rp 1.707.000,00
- Kabupaten Purworejo Rp 1.700.000,00
- Kabupaten Blora Rp 1.690.000,00
- Kabupaten Kebumen Rp 1.686.000,00
- Kabupaten Grobogan Rp 1.685.500,00
- Kabupaten Temanggung Rp. 1.682.027,10
- Kabupaten Sragen Rp 1.673.500,00
- Kabupaten Rembang Rp 1.660.000,00
- Kabupaten Brebes Rp 1.665.850,00
- Kabupaten Wonogiri Rp 1.655.000,00
- Kabupaten Banjarnegara Rp 1.610.000,00
Besaran daftar UMK se-Jawa Tengah tersebut diurutkan berdasar angka yang paling tinggi hingga paling rendah.