Kantor Pertanahan BPN Kota Semarang
Kantor Pertanahan Kota Semarang – BPN.
Alamat: Jl. Ki Mangunsarkoro No 23 Semarang Jawa Tengah.
Nomor Telepon (024) 8316614
Email kot-Semarang@bpn.go.id
Website: http://jateng.atrbpn.go.id
Sesuai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi BPN di daerah, dibentuk Kantor Wilayah BPN di provinsi dan Kantor Pertanahan di kabupaten/kota.
Kantor Wilayah BPN Provinsi kanwil Jawa Tengah.
Alamat: Jl. Kimangunsarkoro No 34 C Semarang Jawa Tengah.
Nomor Telepon (024) 8310388
Email jateng@bpn.go.id
Website: http://kot-semarang.atrbpn.go.id
BPN Kota Semarang berada di bawah Kementerian Agraria Dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional.
Alamat: Gedung Kementrian Agraria dan Tata Ruang
Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru Jakarta 12110
Kotak Pos Nomor 1403/Jks. Jakarta 12014
Telepon 021-7393939
Email: humas@bpn.go.id
Website: www.bpn.go.id
kepada yth : Bp. Kepala Kantah Semarang, mohon informasi, saya berkeinginan mensertifikatkan tanah tetapi surat-surat jual beli diatas kertas segel dan leter C nya dimakan rayap tanpa sepengetahuan dan saya coba menelusuri di kelurahan tidak ada padahal saya sudah merubahkan leter C dari pemilik sebelum saya. bagaimana solusinya, pihak kelurahan suruh bikin surat pernyataan tentang rusak tanpa bekas surat yang dimaksudkan. sekian terima kasih
kepada yth: kepala Bpn kota Semarang
di kecamatan tembalang ada penyuluhan dari larasita tahunya warga beres kelarasita beres ternyata palah bulet gimana pak kok tidak bisa onlen kayak perpanjang stnk,listrik aja bisa onlen sekarang sudah janggih percumah ada larasita pengurusan tetap di kantor. gimana kata dunia pajak naik imbal baliknya pelayanan kuarang maksimal. muwun matur nuwun
Yth. Kepala BPN kota Semarang
Mohon dibantu agar tetap dilaksanakan Surat Pemblokiran atas SHM yg mrpk produk dari program Ajudikasi-Sertifikasi masal pd th. 1997, bdsk surat BPN kota Semarang No.:570-135b-V-2003 tgl.24 Des 2003 yg mana dikukuhkan dgn Surat Penetapan Izin Penyitaan Ketua Pengadilan Negeri Semarang No.:04/I/Pen.Pid/2004/PN.Smg tgl.30 Jan 2004.
Adapun obyek sengketa adlh SHM No.957 Kel. Karangtempel-Semarang Timur, berupa Rumah Tinggal beralamat : Jl. Maluku Raya No.21 RT.001/RW.005 Semarang-50125.
Perkembangan terakhir yg diinformasikan oleh Ka.Polwiltabes Semarang bdsk Surat No.Pol.: B/224/III/2005/Wil Tabes tgl.7 Mar 2005, diberitahukan bahwa Tersangka dgn inisial ‘HMS’ belum dpt dimintai keterangan, mengingat yg bersangkutan telah dilakukan pemanggilan dan penangkapan belum berhasil ditangkap, yg keberadaannya sampai saat ini tidak diketahui.
Demikian yg dpt dilaporkan utk kiranya dpt ditindak-lanjuti sbgmana mestinya, dan atas bantuan serta kerjasamanya diucapkan terima-kasih.
Maturnuwun,
Robert
Hp. 08176600817
tolong segera selesaikan Sertifikat
Tanah jl mugas 790
tanah BNI, sekarang kumuh sekali
BNI menyalahkan BPN
karena Sertifikat tidak jadi-jadi
shg ngga bisa di jual
piye jal???
Mohon penjelasan pengurusan surat tanah bangunan dari surat sewa belanda yang sudah ditempati puluhan tahun, bagaimana prosedur pengurusannya, kasihan ibu saya yang menjadi ahli waris tidak tahu mengenai pengurusan menjadi sertifikat.
mohon diberikan penjelasan, dan bagian mana kami harus mengurus.
Mohon informasi lowongan kerja
Nama : Dedy Hidayat
Alamat : Sabrang Gayam Ds.Winongsari
Kec.Kaliwiro Kab.Wonosobo Jateng 56364
Posisi sekarang : Bekerja di PT. BW Plantation Kalteng ( sebagai Surveyor )
No.HP : 081391300234
Berharap ada lowongan kerja di BPN Semarang
Terimakasih.
Kepada BPN kota Semarang
Mohon kejelasan informasinya?
Saya mau beli rumah dgn sertifikat shm di klipang pesona asri2 blok D186 melalui kpr bank BJB & notaris bu rini erlangga
Oleh BJB udh di acc dan cek intip sertifikat via notaris sdh ada hasil (sertifikat tdk masalah)oleh krn itu dp langsung saya bayar ke pemilik tapi info notaris akad lum dpt dilaksanakan karena shm ada kesalahan nomer pd saat pemilik dulu ubah dr shgb ke shm, udh 1 bulan revisi di BPN lum jadi2 info notaris pejabat BPN yg tanda tangan sdg sakit / luarkota, trus mau berapa lama lg???
Kepada Yth BPN Kota Semarang, saya mau tanyak sedikit tentang HGB yang sudah mati 10 thn,,,bolehkah dijual belikan,,,…? dan apa yang dimaksut dengan EX HGB (Negara)….Bolehkah yang a/n ex HGB sebelumnya melimpahka kepada seseorang ….?
Dear Kepala BPN dan staffnya,
Kita sangat menyayangkan proses yang terlalu lama dari Notaris dan BPN, kita pemilik kavling di desa Dawung Kedungpane Mijen karena hampir 2 tahun ini belum bisa melakukan pemecahan dan balik nama. Dengan adanya aturan baru minimal 120m, walopun akhirnya kavling kita harus digabung dengan yang lain supaya memenuhi aturan tersebut. Tapi sampai sekarang juga belum beres. Mohon kinerja pihak yang terkait bisa dipercepat dan tidak dipersulit untuk pelayanan masyarakat.
Yth : Badan Pertahanan Nasional
Mohon informasi nya berapa lama dalam mengurus balik nama sertifikat tanah.
Saya sudah hampir setahun mengajukan permohonan dalam mengurus balik nama sertifikat tanah melalui jasa notaris Mustari S.H yang beralamat di jl.kelud sampangan semarang dari februari 2013 sampai sekarang desember 2013 belum juga jadi.
Terimakasih
Yth. BPN Kota Semarang
Mohon Informasi nya, saya mengurus sertifikat rumah dari November 2012 sampai sekarang belum jadi. Dengan Notaris Bu Yohana S. Aminah Hadijanto, SH., M.Kn. Yang beralamat di Ruko Mutiara Tambora, Jl. Tambora, Boja – Kendal.
yth. BPN kota semarang
mohon diperhatikan semua tulisan kita,apa gunanya ada forum seperti ini tapi cuma sekedar ( go duwen duwen )ga ditanggapi ( dibaca pun kemungkinan enggak )
tolonglah lakukan kewajibannya,kr kita sebagai masyarakat yg bersangkutan juga sudah melakukan kewajibannya,tolong haknya dipenuhi,jangan dipersulit,jgn molor2,maaf sebelumnya,tolonglah kl kerja sesuai prosedur,kl memang bisa selesai dan prosedurnya cuma 3- 6 bulan,tolonglah diselesaikan dlm waktu yg ditentyukan,jgn bodohi kita rakyat kecil.
saya beli rumah di ngaliyan dari februari 2013 dijanjikan 6bulan kedepan selesai,sampai sekrang april 2014 blm ad tanda2 sama skali,
katanya tinggal tnada tangan,pihak yg tnada tangan blm masuk,( maksudnya selama 1 tahun pihak yg tanda tangan cuti gitu ?enak sekali )
belakangan ini tak tanyain lagi,malah minta ukur ulang tanah,la terus dulu ngukur tanah bolak balik buat apa?
kita rakyat kecil jgn dipersulit donk,( ngurus2 gitu kan kita juga ilang tenaga,waktu dan biaya)
maaf jika ada kata kata yg kurnag berkenan
gak ad maksud apa apa
jika tulisan saya benar ,tlg diterapkan
tp jika tulisan saya salah,anggaplah angin lalu
terimakasih
Mohon infonya ..
Apakah dalam mengurus HGB ke SHM, untuk FC KTP bisa menggunakan KTP lama, karena sebelumnya saya sudah punya E KTP tp karena baru pindah alamat, saya hanya mendapatkan KTP konvensional lagi.. seperti dulu, dapat info klo di Jawa Timur, hanya diperbolehkan pakai E KTP .. gimana di Jawa tengah, khususnya Kota semarang .. apakah sama .. mohon infonya ..
mohon infonya.klau mau balik nama atas nama orang tua.dulu bapak saya seorang pns sy pinjam data bapk untuk ambil perumahan.yg byr saya semua .skrg mau dibalik nama syaratnya apa saja dan biayanya berapa?trims
lebih baik langsung datang ke kantor bpn menemui manajer loket maka akan lebih jelas dan tertegun pelayanan bpn cepat, mudah dan murah jika di urus sendiri daripada lewat makelar, calo, ppat or notaris. Makanya ga ada notaris yang melarat
ok thanks infonya broo…
Kepada YTH Kepala Badan Pertanahan
kenapa pembuatan sertifikat tanpa kwitansi dari pembeli bisa lolos….apakah ini tindakan yang benar mohon untuk di koreksi,semudah itu oknum-oknum memalsukan kwitansi jual beli…
kepada YTH kepala badan pertanahan
bagaimana cara mengurus sertifikat tanah yang dibagi menjadi beberapa bagian untuk beberapa pemilik
apakah syarat-syaratnya
berapa perkiraan biaya dan berapa lama
atas informasinya saya ucapkan terimakasih
Apa di semarang ada pemutihan sertifikat tanah
Mohon informasinya
di jalan woltermongonsidi ad kantor layanan pertanahan apkah itu anak cabang dari BPN yg di jl.ki mangunsarkoro
kepada YTH kepala badan pertanahan
Sebelumnya saya pernah ngurus sendiri untuk sertifikat rumah dr letter D ke Sertifikat, KRK sudah jadi cuman tertulis Tidak boleh dibangun luas 168m2, untuk 2 sertifikat , Peta Bidang tanah sudah keluar thn 2015, saat ini saya mau lanjutkan urus lagi, itu proses selanjutnya bagaimana ya? Terima kasih