BPPT Kota Semarang, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu
Berdasar pada Peraturan Walikota Semarang No 53 Tahun 2008, Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Semarang, mempunyai fungsi dan tugas pokok untuk merencanakan, memimpin, mengkoordinasikan, membina, mengawasi dan mengendalikan serta mengevaluasi penyelenggaraan pelayanan perijinan terpadu.
Badan Pelayanan Peijinan Terpadu – BPPT Kota Semarang.
Alamat: Jalan Pemuda No 148 Semarang 50132.
Nomor telepon 024 3548691, 3513366 Psw 1462, 1318.
Website: http://bppt.semarangkota.go.id