
Banyak orang yang ingin mengurus paspor dengan cara yang mudah serta cepat. Hal itu kini bisa direalisasikan dengan memanfaatkan layanan paspor online melalui website resmi imigrasi www.imigrasi.go.id
Dengan adanya layanan tersebut, pastinya akan menghemat waktu untuk mengurus paspor. Jika secara manual, pemohon paspor perlu datang tiga kali ke kantor imigrasi, namun dengan mendaftar secara online cukup dua kali, pertama, melakukan verifikasi data, foto dan wawancara. Kedua, hadir untuk mengambil paspor. Untuk mengurus paspor secara online ada beberapa tahap yang harus dilakukan.
Siapkan Dokumen:
Untuk membuat paspor, pemohon bisa menyiapkan dokumen yang diperlukan, yaitu KTP, Kartu Keluarga KK, akta kelahiran dan paspor lama. Untuk akta kelahiran bisa diganti dengan surat nikah (akta perkawinan), ijazah atau surat baptis. Pemohon bisa memilih salah satu diantaranya.
Bagi yang akan bekerja di luar negeri sertakan surat izin dari instansi yang berwenang. Dibutuhkan juga surat kewarganegaraan Indonesia jika pemohon adalah orang asing yang memperoleh status WNI. Bila pemohon pernah berganti nama, sertakan penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang.
Dokumen dokumen tersebut discan dan disimpan dalam format jpg dengan ukuran minimal 100KB dan maksimal 1.8MB.
Isi Form Online:
Untuk pengisian formulir online, buka website imigrasi dengan alamat www.imigrasi.go.id, pada halaman web imigrasi, pilih link “Layanan paspor online”.
Klik “Pra permohonan personal” untuk membuat pra permohonan paspor. Kemudian input data pemohon. Pilih juga jenis permohonan yang diinginkan. Ada beberapa jenis paspor yang dapat dipilih. Untuk mendapatkan informasi tersebut, pemohon dapat membuka link “Layanan Publik” tentang masa berlaku dan biaya pembuatan paspor. Pastikan data terisi lengkap dan akhiri dengan menekan tombol “Lanjut”.
Selanjutnya isi data pemohon untuk informasi alamat dan upload dokumen yang dibutuhkan dalam bentuk jpg. Lengkapi seluruh data dan tunggu hingga mendapat email konfirmasi. Setelah menerima email, lakukan verifikasi dan pembayaran ke bank bila tertera perintah untuk melakukan pembayaran.
Datang ke Kantor:
Proses selanjutnya yaitu datang ke Kantor Imigrasi sesuai hari yang telah ditentukan. Bawa bukti pembayaran, dokumen dan materai Rp 6.000,-
Usahakan datang awal untuk menghindari antre yang terlalu banyak. Kenakan baju yang rapi dan sopan datau bukan kaos. Ambil formulir dan map di meja petugas, lalu masukkan ke loket khusus online. Ambil pula nomor antrean untuk foto dan wawancara.
Setelah seluruh proses dilalui, petugas akan memberi tahu kapan paspor dapat diambil. Pada hari pengambilan paspor, cukup mengambil nomor antrean dan menunggu dipanggil.
Dengan memahami prosedur dengan baik, pemohon dapat mengurus sendiri paspor untuk perjalanan ke luar negeri. Biaya yang dikeluarkan pun lebih murah karena tidak perlu jasa calo untuk mengurusnya.
KANTOR IMIGRASI SEMARANG
Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan HAM RI
Alamat: JL. Siliwangi No 514 Semarang Jawa Tengah.
Nomor Telepon: 024 7623145, 7623144
No Fax: 024 7607461
Website: http://www.imigrasi.go.id
Permohonan Penggantian Paspor yang hilang masih berlaku atau Permohonan Rusak masih berlaku tidak dapat diajukan melalui permohonan online namun harus datang langsung ke kantor Imigrasi Informasi. Email : humas@imigrasi.go.id
terima kasih atas infonya, sangat membantu sekali _/|_