Perubahan Iuran dan Layanan BPJS Kesehatan

Kenaikan Tarif BPJS Semarang

BPJS Kesehatan Regional VI bersama Radio TraxFM Semarang mengadakan diskusi Ngobrol Bareng BPJS Kesehatan di Hotel Noormans, Jumat (08/04/2016). Diskusi ini diikuti oleh mahasiswa, komunitas blogger dan online dan juga umum. Maya Susanti selaku Kepala Departemen Pemasaran dan UPM4P BPJS Kesehatan Regional VI dan Wahyu Giyanto selaku Kepala Departemen Hukum dan Komunikasi Publik hadir dalam forum ini.

Ngobrol Bareng BPJS ini menjadi salah satu upaya sosialisasi penerapan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 dan perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam Perpres tersebut terdapat beberapa perubahan perubahan penting yang perlu diketahui masyarakat, terutama tentang penyesuaian iuran dan perubahan – perubahan layanan JKN. Dua hal yang sempat menjadi perbincangan di dunia maya.

Adapun besaran Kenaikan Iuran BPJS mulai 1 April 2016 tersebut adalah:
– Adapun besarnya kenaikan iuran untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) dari Rp 19.225,- menjadi Rp 23.000,- per orang setiap bulan.
– Besaran iuran bagi Pekerja Penerima Upah untuk PNS, Anggota Polri, TNI, Pejabat Negara dan Pegawai Pemerintah Non-PNS sebesar 5% (3% dibayar Pemberi Kerja, 2% dibayar Peserta). Sedangkan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha Swasta iuran BPJS sebesar 5% (4% dibayar Pemberi Kerja, 1% dibayar Peserta).
– Iuran buat peserta mandiri / Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), kelas III naik dari Rp 25.500,- menjadi Rp 30.000,-. BPJS Kelas II, iuran naik dari Rp 42.500,- menjadi Rp 51.000,-. Dan untuk kelas I naik dari Rp 59.900,- menjadi Rp 80.000,-
Kenaikan itu dituangkan dalam Peraturan Presiden nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Perpres No 12 Tahun 2013 Tentang Jaminan Kesehatan.

Maya Susanti mengatakan dalam kesempatan ini, Program JKN atau BPJS tidak mematikan perusahaan penyedia asuransi yang telah ada sebelumnya, namun saling melengkapi, karena dalam asuransi tidak boleh terjadi double claim. Jadi jika misa terjadi klaim sebesar Rp 10 juta, dan BPJS mencover Rp 7 juta, yang Rp 3 juta bisa di klaim ke penyedia asuransi lainnya.

Program JKN dan BPJS Kesehatan ini menggunakan prinsip gotong royong. Mereka yang mampu atau yang sehat dapat berkontribusi terhadap kesehatan rakyat yang kurang mampu atau sedang sakit. Semestinya kita semua tergerak untuk ambil bagian dalam program BPJS ini demi Indonesia yang lebih sehat.

Kategori: Serba serbi .

Add a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *