Tugas pokok Satuan Polisi Pamong Praja adalah menegakkan Peraturan Daerah dan menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat. Sedangkan fungsinya antara lain menyusun program dan pelaksanaan penegakan Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat juga merumuskan kebijakan teknis di bidang penegakan peraturan Daerah, Peraturan Walikota, penyelenggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat.
Satpol PP Kota Semarang.
Alamat Jl Ronggolawe no 10 Semarang Jawa Tengah.
Nomor Telepon: 024 7604689, 76670606.
SMS Pengaduan 081215215666.
Website www.satpolpp-smg.com